Pemerintah Desa Menoro melaksanakan musyawarah desa (MUSDES) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung pada Senin, 26 Desember 2024 pukul 20.00 WIB, Bertempat di balai Desa Menoro Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
Musdes ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Jiwan MUNDAKIR, S,T.M.M., Kepala desa Jidan, Pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Unsur perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam merumuskan rencana anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Menoro Jidan menyampaikan, pentingnya Musdes untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan perencanaan anggaran yang efektif. Beliau juga menekankan bahwa APBDes tahun 2025 akan difokuskan pada prioritas ketahanan pangan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pertanian, kesehatan, serta pendidikan dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Pelaksanakan MUSDES penetapan APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. MUSDES APBDes bertujuan untuk menetapkan perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa Menoro untuk tahun anggaran 2025.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Penetapan APBDes harus tetap mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan prioritas kebutuhan masyarakat. Proses yang transparan dan melibatkan masyarakat akan mendorong penggunaan dana desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dan tanya jawab dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut, semua peserta Musdes menyetujui dan menyepakati Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dengan selesainya kegiatan ini, desa menoro siap melangkah ke tahun 2025 dengan perencanaan anggaran yang matang dan terarah.