Pada Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 Bertempat di Balai Desa Menoro telah mengadakan musyawarah tahunan yaitu APBDes tahun 2022 yang di hadiri oleh Bpk camat, Koramel, kepolian,Kepaladesa menoro beserta perangkatya BPD LPMD PKK LMMAS Karang Taruna PKK tokoh Agama RT/RW dan berbagai eleman masyarakat.
Didalam pertemuan tersebut membahas angagaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 yang mengacu dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan dan permen desa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa.MUDES APBDes bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Menoro untuk tahun 2022.
Bapak Kepala Desa Menoro Bpk H.JIDAN dalam sambutannnya,beliau mengucapkan banyak terima kasih pada peserata MUSDes yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara ini.memang tidak mudah untuk menyusun RKPdes untuk memenuhi semua keinginan masyarakat,tapi ujar Bpk H.JIDAN kita bakal mendahuluka kegiatan kegiatan kegiatan prioritas.dan beliau juga menyampaikan bahwa pemgunaan Dana Desa 68% harus menggunakan peraturan Presiden NO 104,yaitu 40% untuk bantuan langsung tunai (BLT),20%untuk ketahanan pangan,dan 8% untuk penanganan COVID 19.dan selebihnya untuk digunakan yang lain.
Ketua BPD Bpk NUR ROHMAT memaparkan penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa Menoro Tahun Anggaran 2022 yaitu
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Pendapatan Asli Desa |
Rp |
0,00 |
b. Pendapatan Transfer |
Rp |
1.885.473.000,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah |
Rp |
0,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.885.473.000,00 |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp |
651.076.000,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp |
284.217.600,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp |
49.450.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp |
248.329.400,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
Rp |
522.400.000,00 |
Jumlah Belanja |
Rp |
1.755.473.000,00 |
Surplus/Defisit |
Rp |
130.000.000,00 |
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
13.247.651,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
130.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(116.752.349,00) |
isa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
13.247.651,00 |