Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan terpasangnya bener info grafis di desa menoro maka masyarakat bisa melihat kinerja pemerintahan desa mulai dari fisik dan non fisik yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa menoro selama 1 tahun,maka dari itu upanya keterbukaan publik ini agar masyarakat khususnya desa menoro bisa mengerti dan tau kinerja yang akan dilakukan oleh desa,dan masyarat juga bisa ikut andil mengawasi dlm pembangunan tersebut.